LINTAS DAPUWA

Headlines News :
Home » » KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA UANG PEMBANGUNAN KEMANAKAN ?? TAHUN DEMI TAHUN TIDAK PERNA BERUBAH

KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA UANG PEMBANGUNAN KEMANAKAN ?? TAHUN DEMI TAHUN TIDAK PERNA BERUBAH

Written By Unknown on Rabu, 07 Oktober 2015 | 10.57.00

 KABUPATEN DOGIYAI PROVINSI PAPUA
UANG PEMBANGUNAN KEMANAKAN ?? TAHUN DEMI TAHUN TIDAK PERNA BERUBAH
LEBIH BAIH COPOT KIBIN MALU INI
ASAR MOANEMANI DAN IDAKEBO
 DI TENGAH
IBU KOTA KABUPATEN DOGIYAI DOU ENAU 

BANDUNG..../BD/NEUWS./.
Pemerintah Kabupaten Dogiyai harus mendirikan pasar khusus bagi mama-mama orang asli Dogiyai.
 Pasar Ibu Kota Kab,Dogiya
UUD Nomor 20 Tahun 2009 Peraturan Daerah Kabupaten Kab,Dogiyai Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pembangunan, Penataan Dan Pengendalian Pasar Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  Harus di hapus kerena tidak sesuai UUD yang berlaku di Indonesia saat ini,di kab,Dogiyai .
Pasar Induk Moane adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani baik Mapia makuu, yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan dipasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen.
Pasar adalah area tempat jual beli barang dan atau tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan jumlah penjual lebih dari satu, baik yang disebut sebagai pasar tradisional maupun pasar modern dan/atau pusat perbelanjaan, pertokoan, perdagangan maupun sebutan lainnya.
Market is the venue for the buying and selling of goods and services for all the community, the market is also one of the shopping facility, which is already integrated and have an important place in people's lives.
Pasar juga dapat diartikan sebagai tempat bertemunya Produsen dengan konsumen, maka daripada itu apa yang harus di lakukan pemerintah kabupaten Dogiyai untuk mendukung Ekonomi kerakyatannya.Sebab sesuai dengan konstitusi pemerintah di Negara ini sudah ada yaitu keputusan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan di Undang-undang nomor 20 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sudah ada berarti dari pemerintah pusat setiap tahun ada anggaran untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Dogiyai.
Untuk mensejahterakan rakyat Dogiyai pemerintah harus memahami dan menngimplementasikan tujuan pengolaan dan pemberdayaan pasar tradisional Dogiyai sebagai mana tertuang dalam pasal 2 yaitu: menciptakan pasar  tradisional yang tertib,teratur, aman, bersih dan sehat, meningkatkan pelayanan kepada rakyat,  menjadikan pasar tradisional sebagai penggerak roda perekonomian daerah dan menciptakan  pasar tradisional yang  berdaya saing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sesuai dengan pasal 2 diatas maka pasar Moanemani di tengah jantung kota kabupaten Dogiyai sangat jauh, dari bersih, aman, tertib bahkan tidak ada bentuk fisik apapun pasarnya.sehingga jika ada undang –undang tentang pasar maka selama ini Anggaran atau dana pengelolaan dan pemberdayaan Pasar itu lari kemana? Sejak pemekaran kabupaten Dogiyai tahun 2008 hingga kini 2015, tidak ada pembangunan gedung pasar sama sekali,Baik MOANE maupun IDAKEBO/MAKEWAPA,BAHKAN UAGAPUGA & PUWETA.
Pemerintah Kab,Dogiyai haru tau bahwa ini pasar atau jalan namun masayarakat tabrak dari mobil atau motor jangan salahkan,salah adalah Pemerintah Kab,Dogiyai yang bertanggung jawab.
Pasar kaget yang sedang dibangun oleh pemerintah Dogiyai bertahun-tahun itu pun belum masuk pada pun belum masuk pada kriteria pasar yang baik atau layak, sebagai pasar yang layak itu seperti: harus ada tempat parkir, harusnya ada Toilet umum, dll, dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah;transaksi dilakukan secara tawar menawar, tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal jangan ada bauran barang produk dari luar Papua, harus ada perencanaan pasar tradisional maupun pasar modern sebelum dibangun.
Sad to see mama-mama Dogiyai are struggling to sell in the market Traditional, sell to help pay for their children schools, Class tirelessly, began selling in the traditional market Dogiyai, Deiyai, even Paniai by issuing transportation costs are quite expensive, which is not by their income.

Market Moanemani is a traditional market meeting place for people of Nabire, Dogiyai, Deiyai and Paniai alias sellers and buyers characterized by direct transactions between sellers and buyers, and usually there is a bargaining process local goods, if the local government has a vision and mission build ekonomikerakyatan create traditional markets into market Moanemani like this Moanemani market Modern.padahal market activity begins at dawn and ends at night by Mama-mama Dogiyai almost every day either feast or a normal day.

Bantuan pasar dapat dilakukan oleh pemerintah, tidak hanya dengan membuka dirinya sendiri, untuk menjadi pasar bagi ekonomi rakyat atau usaha skala kecil, tetapi juga dengan menciptakan forum pemasaran keluar negeri serta bantuan informasi selengkapnya mengenai proses pemasaran di luar Papua.
Dalam kenyataan di lapangan, daya tawar ekonomi rakyat Dogiyai provinsi papua usaha skala kecil terhadap penguasaan pasar masih sangat lemah. Posisi tawar yang lemah, membuat perolehan keuntungan mereka sangat kecil dan tidak sebanding dengan perolehan keuntungan yang diambil oleh mereka yang menguasai pasar atau para pedagang, sehingga pertumbuhan usaha mereka menjadi sangat lambat. 
 TUTUR KATA ALAM DOGIYAI,MASYARAKAT DOGIYAI ..
penulias (Bintangdapuwamo/BD/)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : tabloidjubi | papualive | suarawiyaimana
Copyright © 2011. BINTANGDAPUWAMO - All Rights Reserved
Template Created by papuabaratprov Published by merdeka
Proudly powered by Blogger